Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Keterangan Tempat Usaha Dari Desa/Kelurahan

  1. 1. Datang ke kantor kecamatan membawa berkas tersebut
  2. 2. Serahkan berkas tersebut kepada petugas pelayanan
  3. 3. Petugas pelayanan membuat / meregister surat keterangan tempat usaha tersebut
  4. 4. Surat keterangan tempat usaha tersebut ditandatangani oleh camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

Kantor Kecamatan upau

Jalan Raya Pangelak No 01 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Usaha"