Pelayanan Izin Parkir Tepi Jalan Umum

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  3. Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna latar hijau sebanyak 3 lembar
  4. Denah lokasi wilayah parkir yang diajukan pemohon
  5. Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan

  1. Datang langsung ke loket pendaftaran izin parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan Kota Semarang
  2. Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  3. Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  4. Setelah berkas persyaratan diterima maka petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk menghitung potensi parkir agar dapat menentukan nilai retribusi/pajak yang dibayarkan
  5. Surat izin pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diterima oleh pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin pengelolaan parkir tepi jalan umum

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Parkir Tepi Jalan Umum"