Pelayanan rekomendasi SKCK

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Datang dengan membawa fotocopy KTP dan Surat keterangan dari RT/RW Ke kelurahan setempat.
  2. Menghadap petugas dengan membawa persyaratan tersebut.
  3. kemudian petugas mengetik surat tersebut, susudah diketik langsung diprintkan.agar bisa dinaikan kemeja atasannya untuk ditanda tangani.
  4. sesudah ditanda tangani atasannya dan dicap. kemudian surat tersebut di kasi map oleh petugas.
  5. kemudian petugas menyerakan surat tersebut kepada anda.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi SKCK"