Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Pengantar Dari Desa / KUA Calon Suami
  3. 3. Surat Pengantar Dari Desa / KUA Calon Istri

  1. 1. Datang ke kantor kecamatan membawa berkas
  2. 2. Serahkan berkas tersebut kepada petugas pelayanan
  3. 3. Petugas pelayanan membuat / meregister surat pengantar tersebut
  4. 4. Surat pengantar tersebut ditanda tangani oleh camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 01 Kecamatan UpauKabupaten Tabalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"