Pelayanan rekomendasi ijin penutupan jalan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Datang membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat Keteranagan dari RT/RW
  3. Mengahadap petugas dengan membawa persyaratan , untuk di bikinkan surat rekomendasi ijin penutupan jalan.
  4. kemudian petugas mengetik surat tersebut, sesudah diketik baru diprintkan.
  5. kemudian surat tersebut dinaikan keatasnnya untuk ditanda tangani,setelah ditanda tangani atasannya dicap.
  6. kemudian surat tersebut diberikan kepada anda .

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi ijin penutupan jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi ijin penutupan jalan"