Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian

  1. Membawa potocopy KTP
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Datanglah membawa fotocopy KTP dan Surat pengantar dari RT/RW Kelurahan setempat.
  2. Menghadap kasi umum dengan membawa syarat tersebut
  3. Kemudian petugas tersebut mengambil persyaratan tersebut,agar bisa mengetik kan surat rekomendasi ijin keramaian.
  4. Sesudah diketik kemudian diperintkan dan dinaikkan keatasanya untuk ditanda tangani kemudian dicap.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi ijin keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian"