Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan |
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan |
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon |
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi |
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis |
Pemeriksaaan Lapangan oleh tim Teknis |
Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Teknis, apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak/ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon |
Apabila memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pembuatan Naskah izin |
entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis |
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin |
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin |
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP |
Pemberitahuan Kepada pemohon |
Pemohon membayar retribusi sesuai SKRD |
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin |
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon |
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D
Kotak Saran |
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id |
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781 |
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh |
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store