Permintaan Bibit Tanaman

  1. Permohonan tertulis permintaan bibit tanaman kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

  1. Kelurahan/Kelompok Masyarakat mengajukan permohonan tertulis permintaan bibit tanaman kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang memberikan disposisi surat terkait pemohonan bibit tanaman
  3. Sekretaris menerima, meneruskan disposisi dan memberikan petunjuk ke Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Keanekaragaman Hayati menerima, menelaah, dan evaluasi permintaan bibit tanaman dan memberikan intruksi teknis kepada Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati
  5. Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati menerima surat permohonan bibit tanaman dan melakukan verifikasi data kebutuhan sesuai permintaan dan stok tanaman yang ada
  6. JFU melakukan verifikasi lapangan dan penanaman sesuai arahan Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati
  7. Kasie Konservasi Keanekaragaman Hayati, JFU dan Penerima Hasil Pekerjaan melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Penanaman Bibit Tanaman
  8. Ka Bid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup menerima laporan hasil Penanaman Bibit Tanaman
  9. JFU mengarsip laporan hasil penanaman bibit tanaman

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Bibit Tanaman"