Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Pengantar RT / RW
  3. Pernyataan Belum Menikah
  4. Pengantar Keluarahan (N1-N4)
  5. PBB Lunas Tahun Berjalan

  1. PETUGAS PEALAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI BERKAS
  3. PETUGAS PELAYANAN : Verifikasi kelengkapan berkas
  4. KEPALA SEKSI : Verifikasi & Membubuhkan Paraf
  5. SEKCAM : Membubuhkan Paraf
  6. CAMAT : Penandatanganan Berkas
  7. PETUGAS PELAYANAN : Meregistrasi / Arsip & Memberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah"