Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK
  2. Pengantar RT/RW
  3. Pengantar Kelurahan
  4. Pengantar Puskesmas
  5. Pengantar Sekolah Tinggi SKTM untuk Keringanan Biaya Sekolah

  1. PETUGAS PEALAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI BERKAS
  3. PETUGAS PELAYANAN : Verifikasi & memeriksa kelengkapan berkas dan rekomendasi dari kelurahan
  4. KEPALA SEKSI : Verifikasi & Membubuhkan Paraf
  5. SEKCAM : Membubuhkan
  6. CAMAT : Penandatanganan Berkas
  7. PETUGAS PELAYANAN : Meregistrasi / Arsip & Memberikan pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu"