Penerbitan Kartu AK.I S/D AK .V

  1. KTP Makassar/Keterangan Domisili
  2. Ijazah dari Pendidikan SD – Terakhir
  3. Foto 3×4, 2 (dua) Lembar
  4. Sertifikat kompetensi
  5. Berpakaian Rapi dan Sopan

  1. Memanggil Pencaker sesuai nomor antrian / petunjuk pemeriksa berkas jika Pencaker hanya sedikit. Menerima pencari kerja dengan sopan dan ramah, mempersilahkan pencaker duduk
  2. Meminta persyaratan dari Pencaker
  3. Menginput data ke Komputer aplikasi IPK online untuk proses online, sesuai dengan Instruksi Kerja Pengisian AK/I Online
  4. Mencetak / menerbitkan Kartu AK/I dan melakukan pemeriksaan sebelum diberikan ke Pencaker untuk diperiksa dan ditandatangani
  5. Memberikan Kartu AK/I ke Pencaker untuk dilakukan pemeriksaan data isian di Kartu, Jika ada yg salah maka lakukan revisi
  6. Menempelkan foto pencari kerja untuk kelengkapan AK/I
  7. Meminta Pencaker rmemfotocopy AK/I untuk legalisir dan menyerahkan kembali copy AK/I tersebut kepada petugas
  8. Mengesahkan copy AK/I yang telah dilegalisir.
  9. Menyerahkan kartu AK/I dan copy legalisir ke pencaker. Memberikan informasi yang terkait dengan kartu AK/I, yang mencakup : • Masa berlaku kartu selama 2 tahun dan berlaku nasional • Melapor setiap 6 bulan sekali jika belum bekerja • Melapor jika telah mendapat pekerjaan / ada perubahan

Penyelesaian 10 (sepuluh) menit setelah ::

1. Syarat permohonan lengkap

2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu AK.I S/D AK .V"