Permohonan Peralihan Hak Tanah

  1. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. SPPT PBB 10 Tahun terkahir lunas dibayar
  5. Fotocopy KTP Pembeli
  6. Fotocopy NPWP Penjual dan Pembeli
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris
  8. Surat Kematian Penjual (bila meninggal)

  1. PETUGAS PEALAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI BERKAS
  3. CAMAT : Penandatanganan Ajb, Akta hibah, akta pembagian hak bersama
  4. PETUGAS PELAYANAN : Meregistrasi, mengarsipkan dan menyerahkan berkas ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

AJB, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peralihan Hak Tanah"