Pelayanan Uji Berkala

  1. Menyerahkan fotocopy STNK, Buku Uji/Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika Buku Ujinya hilang

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penguji kendaraan bermotor
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  4. Menetapkan kelulusan, jika lulus diajukan pengesahan (Penguji Penyedia) dan jika tidak lulus dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan atau dilakukan banding
  5. Penandatanganan sampul buku uji berkala oleh Kepala Dinas/Penguji penyedia
  6. Penanda tanganan kolom lulus buku uji, pemasangan plat uji dan penempelan stiker uji
  7. Penyerahan Buku Uji Berkala dan pemohon membayar restribusi

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penguji kendaraan bermotor dan Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor waktu penyelesaian 3 menit
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor waktu penyelesaian 8 menit     
  3. Menetapkan kelulusan, jika lulus diajukan pengesahan (Penguji Penyedia) dan jika tidak lulus dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan atau dilakukan banding  waktu penyelesaian 5 menit
  4. Penandatanganan sampul buku uji berkala oleh Kepala Dinas/Penguji penyedia dan Penanda tanganan kolom lulus buku uji, pemasangan plat uji dan penempelan stiker uji waktu penyelesaian 3 menit
  5. Penyerahan Buku Uji Berkala dan pemohon membayar restribusi waktu penyelesaian 1 menit

Untuk jenis kendaraan :

1.   Mobil Penumpang Umum (Angdes) Rp. 26.500,-

2.   Mobil Penumpang Umum (Non Angdes) Rp. 31.500,-

3.   Bus Mini (10 s/d 16 sheat ) umum/tidak umum

      Rp. 31.500,-

4.   Bus Sedang (17 s/d 28) umum/tidak umum     

      Rp. 56.500,-

5.   Bus Besar ( 29 sheat ke atas) Rp. 71.500,-

6.   Mobil Barang dengan JBB s/d 5000 Kg Rp. 51.500,-

7.   Mobil Barang dengan JBB 5001 s/d 8000 Kg 

      Rp. 61.500,-

8.   Mobil Barang dengan JBB 8001 Kg  ke atas      

      Rp. 71.500,-

9.       Kendaraan khusus Rp. 41.500,-

Kendaraan Laik Jalan dan Buku Uji, Tanda Uji, Stiker Samping

TLP: 0361 (944104) Ex. 407

EMAIL : dishubgianyarkab@gmail.com

Website : www.dishubgianyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store