Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Ahli waris;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fotocopy Surat Kematian;
  4. Surat Nikah;
  5. Akta Kelahiran;
  6. Lunas PBB Tahun Bekerja

  1. PETUGAS PEALAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI
  3. KEPALA SEKSI : Memaraf dan Meneliti Berkas
  4. SEKCAM : Membumbuh Paraf
  5. CAMAT : Panandatanganan Berkas
  6. PETUGAS PELAYANAN : Meregistrasi, Mengarsipkan, dan Menyerahkan Berkas ke Pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"