Pengantar Surat Pindah

  1. KTP dan Kartu Keluarga Asli;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Surat yang Kehilangan KTP);
  3. Formulir Alamat Perpindahan

  1. PETUGAS PELAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI
  3. PETUGAS PELAYANAN : Menyerahkan berkas ke disdukcapil
  4. OPERATOR DISDUKCAPIL : Memproses Penginputan dan Mencetaknya
  5. PETUGAS PELAYANAN : Pengantar Surat Pindah diserahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat pindah

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pindah "