Penerbitan Rekomendasi Nikah Non Muslim

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Surat Pengantar Nikah (N1-n4);
  3. Surat Keterangan Belum Menikah;
  4. Foto copy Bukti Pembayaran PBB

  1. PETUGAS PELAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohonan
  2. VERIFIKASI BERKAS
  3. OPERATOR : Mengetik Rekomendasi Nikah non-muslim
  4. KEPALA SEKSI : Memeriksa dan Paraf berkas Rekomendasi Nikah non-muslim
  5. CAMAT : Menandatangani Rekomendasi Nikah non-muslim
  6. PETUGAS PELAYANAN : Meregristasi / Arsip & Memberikan Rekomendasi Nikah non-muslim kepada pemohon

29 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah non-muslim

Kontak Saran, SMS Center : "0812-7191-9743"

Email : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Twitter : @bekasiselatan2

Fb : Adm Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Nikah Non Muslim"