Fasilitas Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar RT/RW (Pendatan Baru);
  2. KTP dan Kartu Keluarga Lama;
  3. Surat keterangan Pindah bagi Pendatang;
  4. Surat Nikah bagi yang baru Berkeluarga;
  5. Akta Penambahan Anak untuk Penambahan Jiwa.

  1. PETUGAS PELAYANAN : Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. VERIFIKASI BERKAS
  3. OPERATOR DISDUKCAPIL : Mencetak Kartu Keluarga dan Memproses Penandatanganan Kartu Keluarga dari Disdukcapil
  4. PETUGAS PELAYANAN : Kartu Keluarga diterima pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK).

Kotak saran, SMS center: "0812-7191-9743"

Email    : "Kec.bekasiselatan@gmail.com"

Fb         : Adm Kecamatan Selatan

Twitter   : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"