Pelayanan Instalasi lntensif

  1. Mengatur dan memberikan pelayanan secara komprehensif dan optimal kepada pasien yang memerlukan perawatan intensif

  1. Komunikasi antar dokter mutlak dilakukan a. Dokter pengirim menghubungi dokter jaga intensif melalui telepon dan melakukan konsultasi keadaan pasien yang memerlukan perawatan intensif b. Dokter jaga melakukan juga konsultasi tertulis c. Dokter jaga intensif disertai perawatnya (bila memungkinkan) melakukan pemeriksaan pada pasien untuk memastikan kondisi pasien Dokter jaga melakukan konsultasi pada dokter senior yang bertanggung jawab di instalasi rawat intensif untuk mendapatkan persetujuan d. Dalam keadaan gawat yang mendesak maka konsultasi dapat dilakukan belakangan e. Bila memang kondisi pasien memenuhi kriteria masuk intensif, dokter jaga menghubungi ICU agar dilakukan persiapan bed, peralatan, obat-obatan dan lain-lain f. Sementara itu persiapan (stabilisasi) dilakukan pada pasien untuk transportasi g. Setelah persiapan di tempat dan unit selesai, baru pasien di berangkatkan

24 Jam

Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016

Pasien BPJS: Sesuai dengan paket INACBG

Pelayanan Instalasi Intensif

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan

Portal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi lntensif"