Pasien Umum : (Sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016)
Pasien Bpjs : Sesuai dengan paket INACBG
Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan spesialistik: Pol. Penyakit Dalam, Pol. Bedah (Umum, Digestif, Urologi), Pol. Kebidanan, Pol. Anak, Pol. Jantung, Pol. Bedah Tumor, Pol. Kulit, Pol. Jiwa, Pol. Paru, Pol. Anestesi, Pol. Mata, Pol. THT, Pol. Orthopedi, Pol. Gigi, Pol. VCT
Pengaduan Langsung:
Pengaduan Tidak Langsung:
Portal LAPOR SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store