Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Berkas Rekam Medis 2.Surat Egibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS Kesehatan

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrean 2. Pasien mendaftarkan diri : a. untuk pasien baru menyerahkan kelengkapan administrasi yang diperlukan b. untuk pasien lama menyerahkan kartu rekam medis dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang diperlukan c. untuk pasien rujukan ke RSUD Kabupaten Buleleng berlaku item dari 2a dan 2b begitu seterusnya 3. Pasien yang sudah terdaftar menuju ke Poliklinik yang ditunjuk 4. Sebelum pasien mendapatkan pelayanan, kelengkapan administrasi ditindak lanjuti oleh petugas Rekam Medis 5. Untuk pasien yang dirujuk ke Instalasi Penunjang, pasien kembali ke poliklinik pertama sedangkan untuk pasien yang dikonsultasikan antar SMF, bila konsultasi telah selesai langsung menuju ke loket center untuk menyelesaikan administrasi 6. Bila administrasi sudah diselesaikan pasien mengambil obat ke Instalasi Farmasi dan pasien boleh pulang 7. Untuk pasien yang perlu perawatan rawat inap setelah dari Poliklinik administrasi ditindak lanjuti di loket central dilanjutkan pengantaran pasien ke Instalasi Rawat Inap 8. Untuk pasien yang perlu di rujuk administrasi ditindak lanjuti di loket central untuk kelengkapan surat rujukan dan administrasi lainnya 9. Pasien rujukan dari luar bila diperbolehkan pulang disertai surat jawaban rujukan

  1. Pasien yang datang kepoliklinik harus lewat loket pendaftaran.
  2. Poliklinik dibuka 5 kali seminggu dimulai pukul 08.00 wita
  3. Loket karcis dibuka pukul 07.30 wita dan ditutup pukul 13.00 kecuali hari Jumat tutup pukul 11.00 wita
  4. Masing-masing poliklinik melayani pasien sampai pukul 16.00 wita kecuali hari Jumat tutup pukul 13.00 wita

Pasien Umum : (Sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016)

  1. Rawat Jalan Medik Umum : Rp. 13.000,-
  2. Rawat jalan spesialis : Rp. 16.000.-
  3. Rawat jalan spesialis lebih dari 1 poliklinik: Rp.11.000,-
  4. Konsultasi lebih dari 1 poliklinik dgn dokter umum: Rp. 8.000,-
  5. Konsultasi lebih dari 1 poliklinik dgn dokter spesialis: Rp. 11.000,-
  6. Karcis tindakan Rehabilitasi Medis Rp. 72.000

                 Pasien Bpjs : Sesuai dengan paket INACBG

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan spesialistik: Pol. Penyakit Dalam, Pol. Bedah (Umum, Digestif, Urologi), Pol. Kebidanan, Pol. Anak, Pol. Jantung, Pol. Bedah Tumor, Pol. Kulit, Pol. Jiwa, Pol. Paru, Pol. Anestesi, Pol. Mata, Pol. THT, Pol. Orthopedi, Pol. Gigi, Pol. VCT

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan

               Portal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"