Instalasi Rehabilitasi Medis

  1. 1. Pasien datang dengan membawa surat rujukan/les pasien rawat jalan yang berisi permintaan dari dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) bahwa pasien perlu tindakan rehabilitasi medis. 2. Pasien datang sendiri (pasien umum) baik dengan surat pengantar atau tanpa surat pengantar. 3. Rujukan dari dpjp bangsal rawat inap (pasien umum, bpjs, atau jaminan lainnya). 4. Admin akan memberikan informasi tentang tatacara kunjungan ke poliklinik Rehabilitasi Medis yang disampaikan pada awal dan akhir pelayanan.

  1. a. Pasien Umum 1. Pasien datang sendiri ke Poliklinik Rehabilitasi Medis dengan memperlihatkan karcis kunjungan/kwitansi pembayaran. 2. Pasien masuk ke ruang periksa dokter spesialis Rehabilitasi Medis untuk mendapatkan pemeriksaan. 3. Pasien didistribusikan ke sub.bagian fisioterapi/OT b. Pasien Bpjs 1. Pasien datang dengan menunjukkan sjp dan les pasien yang berisi rujukan dari dpjp dipoli. 2. Pasien masuk ke ruang periksa dokter spesialis Rehabilitasi Medis untuk mendapatkan pemeriksaan. 3. Pasien didistribusikan ke sub.bagian fisioterapi/OT

Pelayanan pada instalasi rehabilitasi medis berupa tindakan medis fisioterapi

Pasien Umum : (Sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016)

  1. Rawat Jalan Medik Umum : Rp. 13.000,-
  2. Rawat jalan spesialis : Rp. 16.000.-
  3. Rawat jalan spesialis lebih dari 1 poliklinik: Rp.11.000,-
  4. Konsultasi lebih dari 1 poliklinik dgn dokter umum: Rp. 8.000,-
  5. Konsultasi lebih dari 1 poliklinik dgn dokter spesialis: Rp. 11.000,-
  6. Karcis tindakan Rehabilitasi Medis Rp. 72.000

             Pasien Bpjs : Sesuai  klaim Bpjs (paket INACBG)

Pemeriksaan dan pelayanan dokter spesialis Rehabilitasi Medis, Pelayanan Fisioterapi, Pelayanan Okupasi Terapi

  1. Pengaduan Langsung:
  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046
  1. Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan

        3. Portal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medis"