Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

  1. Formulir Permohonan Cetak Ulang yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri;
  3. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;
  5. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Wajib Pajak Badan: i. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Fotokopi KTP dan Kartu NPWP, ii. Bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah Fotokopi Paspor dan Fotokopi Kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang SPPKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang SPPKP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)"