Paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store