Penghapusan NPWP Badan

  1. Formulir permohonan penghapusan NPWP;
  2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak.

Paling lama  12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Berita Acara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store