Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Berita Acara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store