Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI

  1. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. ditandatangani oleh: 1) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; 2) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
  3. Mencantumkan informasi Harta tambahan
  4. Dalam hal penyampaian dilakukan oleh kuasa harus disertai dengan Surat Kuasa bermeterai dan foto copy KTP kedua belah pihak;
  5. Membawa USB berisi file laporan harta deklarasi dalam negeri atau laporan harta repatriasi dengan format xls yang telah diisi

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan beserta USB.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan Laporan Penempatan Harta Tambahan dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera menginput dan mencetak Tanda Terima Laporan Penempatan Harta Tambahan.
  7. Petugas TPT menyerahkan Tanda Terima Laporan Penempatan Harta Tambahan dan mengembalikan USB kepada Wajib Pajak

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Penerimaan Laporan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI "