Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. Formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  2. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS.
  7. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
  9. Proses selesai.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store