Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

  1. Memiliki nomor pokok wajib pajak; "
  2. Memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia; "
  3. Memiliki surat izin tempat usaha (SITU); "
  4. Memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.
  5. Persyaratan Teknis : Dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
  6. Apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
  8. Dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
  9. Setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.

  1. pemohon Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. operator Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan
  4. Mengembalikan naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Pemohon Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir"