Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Nama Perusahaan;
  2. Akta pendirian;
  3. Akta Perubahan (Opsional);
  4. SIUP;
  5. Domisili;
  6. NPWP Direktur;
  7. KUMHAM Pendirian;
  8. KUMHAM Perubahan (Opsional);
  9. TDP;
  10. Rekomendasi Dinas

  1. pemohon Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. operator Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan
  4. Mengembalikan naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Pemohon Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"