Izin Pendaurulangan Sampah

  1. "Melampirkan fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Kartu Tanda penduduk (KTP) atau Kartu Identitas pemohon yang sah;"
  2. "Melampirkan fotokopi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL; "
  3. "Melampirkan fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) bagi kegiatan yang tidak wajib UKL dan UPL; "
  4. "Melampirkan izin mendirikan bangunan; dan "
  5. Persyaratan Teknis : "Jenis usaha dan volume sampah yang dikelola; " Jenis sampah dan sumber sampah yang dikelola; "Denah letak pengelolaan sampah dan saluran pembuangan limbah; " "Skema pengelolaan sampah dan cara kerjanya; " Hasil pemantauan kualitas pengelolaan sampah; Prosedur penanggulangan keadaan darurat ; dan "

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui laman web oss.go.id
  2. Mendaftarkan Akun melalui OSS dengan melampirkan Nomor NIK KTP dan NPWP
  3. Pemohon memenuhi komitmen sesuai jenis usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendaurulangan Sampah

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaurulangan Sampah"