Izin Opersaional Klinik

  1. "Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan "
  2. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha
  3. "Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. "
  4. "Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. "
  5. "Klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. "
  6. "Notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; "
  7. "Profil klinik; dan "
  8. "Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan. "

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui laman web oss.go.id
  2. Mendaftarkan Akun melalui OSS dengan melampirkan Nomor NIK KTP dan NPWP
  3. Pemohon memenuhi komitmen sesuai jenis usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Opersaional Klinik

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Opersaional Klinik"