SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan "
  2. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha
  3. Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); "
  5. "Data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; "
  6. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan;
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan: 1).kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkutikan (observer); 2).kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI); 3). kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; 4).kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5). kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 6).kebenaran data dan informasi yang disampaikan. "

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui laman web oss.go.id
  2. Mendaftarkan Akun melalui OSS dengan melampirkan Nomor NIK KTP dan NPWP
  3. Pemohon memenuhi komitmen sesuai jenis usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)"