Izin Usaha Perikanan Bidang Budidaya Ikan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan
  2. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha
  3. a. rencana usaha, yang meliputi: 1) rencana kegiatan usaha; 2) rencana tahapan kegiatan; 3) rencana teknologi yang digunakan; 4) sarana usaha yang dimiliki; 5) rencana pengadaan sarana usaha; 6) rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 7) rencana pembiayaan. "
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab korporasi, dengan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi, dengan menunjukkan aslinya;
  6. Surat keterangan domisili usaha; "
  7. Fotokopi akta pendirian korporasi, dengan menunjukkan aslinya;
  8. Fotokopi izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat;
  9. Fotokopi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; "
  10. Pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan; dan "
  11. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui laman web oss.go.id
  2. Mendaftarkan Akun melalui OSS dengan melampirkan Nomor NIK KTP dan NPWP
  3. Pemohon memenuhi komitmen sesuai jenis usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SIUP Perikanan

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan Bidang Budidaya Ikan"