Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/ Bibit Ternak

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan "
  2. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/ Bibit Ternak
  3. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/ Bibit Ternak
  4. Rekomendasi dinas daerah provinsi; "
  5. Rencana penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; "
  6. Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; "
  7. sertifikat mutu benih dan bibit ternak saat sampai di Indonesia;
  8. Laporan realisasi pengeluaran atau pemasukan dan penyebarannya di Indonesia;
  9. Pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan "
  10. Rencana alokasi dan jadwal pemasukkan untuk unggas.

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui laman web oss.go.id
  2. Mendaftarkan Akun melalui OSS dengan melampirkan Nomor NIK KTP dan NPWP
  3. Pemohon memenuhi komitmen sesuai jenis usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kotak Saran - WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050 - Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) - Website : dpmptsp.langsakota.go.id - Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih/ Bibit Ternak"