Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Pengenal/Pasport)
  2. Surat permintaan Informasi/Keterangan

  1. Membawa laporan/pengaduan
  2. Petugas meneruskan laporan/pengaduan ke manajemen
  3. Petugas melakukan kordinasi dengan pusat pengaduan
  4. Petugas menindaklanjuti laporan/pengaduan
  5. Menyampaikan hasil laporan ke pelapor/publik

< 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas / Pengaduan"