Pelayanan Farmasi

  1. Resep Dokter

  1. Pasien menyerahkan resep kpd petugas farmasi
  2. Petugas menyerahkan nomor antri
  3. Petugas melakukan pengkajian resep
  4. Petugas menyediakan obat, meracik (resep racikan), dan menuliskan etiket/label obat
  5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antri, dan melakukan konfirmasi data pasien
  6. Petugas menyerahkan obat, disertai penjelasan informasi obat yg diperlukan
  7. petugas ruang rawat (perawat) menyerahkan resep kpd petugas farmasi
  8. petugas farmasi melakukan pengkajian, penyediaan, peracikan, dan menulis etiket/label obat
  9. penyerahan obat kpd pasien dan penggunaannya, dilaksanakan berkoordinasi antara petugas farmasi dan petugas ruang rawat (perawat)

  1. Obat jadi : < 30 menit
  2. Obat racikan : < 60 menit (sejak petugas melakukan pengkajian resep)

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan kefarmasian, penyediaan obat-obatan yang tepat

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"