Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar dari dokter

  1. pasien menyerahkan pengantar dari dokter ke loket radiologi
  2. radiografer melakukan identifikasi dan edukasi pasien sebelum pelaksanaan pemeriksaan
  3. radiografer melakukan teknik pemeriksaan radiologi sesuai permintaan pada pengantar
  4. film diproses (printing)
  5. foto hasil proses film dibawa ke meja dokter radiologi untuk di-ekspertise
  6. pasien dipersilahkan mengambil hasil di loket pengambilan

Jangka Waktu Pelayanan < 3 Jam

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Hasil pemeriksaan Radiologi yang tepat dan valid

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"