Pelayanan Radiologi

No. SK: 020

  1. Pasien Umum
  2. Surat Pengantar dari dokter Pasien BPJS / Umum
  3. Surat Pengantar dari dokter Pasien BPJS / Umum

  1. Pasien / keluarga menyerahkan surat pengantar dan menunggu antrian
  2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi
  3. Persiapan peralatan dan menginput data pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  5. Melakukan pemeriksaan radiodiagnostik pada pasien
  6. Ruang Pengambilan hasil

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan jenis pemeriksaan 

1. Pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati tetang Pola Tarif No 77 Tahun 2023

Pemeriksaan Radiodiagnostik

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"