Pelayanan Ambulance Rujukan

No. SK: 020

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/Asuransi lain
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu keluarga

  1. Surat rujukan dari DPJP
  2. Menunggu konfirmasi terima dari rumah sakit yang akan dituju
  3. pasien dirujuk jika sudah menerima konfirmasi

4-12 Jam tergantung rumah sakit tujuan rujukan

  1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya 
  2. Pasien Umum berdasarkan Perbub nomor 77tahun 2022 tentang pola tarif

Layanan Ambulance Rujukan

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Rujukan"