Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 020

  1. KTP/KK/BPJS/Kartu Asuransi lainnya
  2. SEP
  3. Pasien dengan kriteria Rawat Intensif

  1. Serah terima pasien antara petugas rawat inap dengan petugas rawat intensif
  2. Pengkajian awal ruang rawat intensif
  3. Memberikan terapi medis sesuai dengan instruksi DPJP atau penanggung jawab ICU
  4. Melakukan tindakan medis sesuai dengan instruksi DPJP penanggung jawab ICU
  5. Memberikan asuhan keperawatan rawat intensif
  6. Pemantauan keadaan umum, tanda-tanda vital dan hemodinamik pasien secara berkesinambungan
  7. Pasien dengan kondisi stabil, anjuran pindah ruang rawat inap sesuai instruksi DPJP penanggungjawab ICU
  8. Pasien dengan kondisi yang memerlukan tindakan lebih lanjut, dirujuk ke Rumah sakit satu tingkat lebih tinggi
  9. Penyiapan jenazah jika pasien meninggal

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien 

1. Pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya

2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai peraturan Bupati No.77 tahun 2022 tentang Pola Tarif

Pelayanan rawat intensif

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"