No. SK: 020
1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua opersyaratan resep lengkap
2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep
1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati tetang Pola Tarif No 77 Tahun 2022
Pelayanan Farmasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store