Pelayanan Farmasi

No. SK: 020

  1. Pasien BPJS
  2. Lembar resep dari dokter Pasien BPJS
  3. bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan
  4. (foto copy kartu identitas, surat rujukan)

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. Penyiapan obat sesuai resep
  4. Pengecekan obat
  5. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian

1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua opersyaratan resep lengkap

2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya 

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati tetang Pola Tarif No 77 Tahun 2022

Pelayanan Farmasi

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"