Pelayanan Humas dan Pengaduan

No. SK: 020

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka. Unit Humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengadu didistribusikan kebidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Jangka waktu penyelesaian tergantung masalah yang dihadapi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Humas dan Pengaduan

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas dan Pengaduan"