Instalasi Rehab Medik

No. SK: 020

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran
  2. Menerima penjelasan administrasi
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien

1. Pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai peraturan Bupati No. 77 tahun 2022 tentang pola tarif

Pelayanan Fisioterapi

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/

Atau langsung mendatangi unit komplain yang tersedia di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehab Medik"