Pelayanan PONEK

No. SK: 020

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien

1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai peraturan Bupati No. 77 tahun 2022 tentang pola tarif 

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONEK"