Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Usaha;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Rekomendasi Camat;
  4. Surat Permohonan Bermaterai;
  5. Fotokopi Lunas PBB;
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha;
  7. Denah bangunan dapur;
  8. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga;
  9. Fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/ kursus higiene sanitasi; dan
  10. Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang.

  1. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan antar jemput
  4. Mengantar kembali naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga

Kotak Saran
WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050
Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Website : dpmptsp.langsakota.go.id
Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga "