Surat Izin Tukang Gigi

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Usaha;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Pas Photo 3x4 = 6 Lembar;
  4. Rekomendasi Camat;
  5. Surat Permohonan Bermaterai;
  6. Fotokopi Lunas PBB;
  7. Biodata Tukang Gigi;
  8. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  9. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.

  1. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan antar jemput
  4. Mengantar kembali naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tukang Gigi

Kotak Saran
- WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050
- Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
- Website : dpmptsp.langsakota.go.id
- Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tukang Gigi"