Surat Izin Praktek Bidan

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Usaha;
  2. Fotokopi NPWP
  3. Pas Photo 3x4 = 6 Lembar;
  4. Rekomendasi Camat;
  5. Surat Permohonan Bermaterai;
  6. Fotokopi Lunas PBB;
  7. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  8. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  9. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  10. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi.

  1. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah iap diproses kepada petugas layanan antar jemput
  4. Mengantar kembali naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan

Kotak Saran
WhatsApp Pengaduan : 0811 680 6050
Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Website : dpmptsp.langsakota.go.id
Email: pengaduan.dpmptsplangsa@gmail.com 
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Bidan"