Surat Izin Praktek Dokter Umum/Gigi/Spesialis

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Usaha;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Rekomendasi Camat;
  4. Surat Permohonan Bermaterai;
  5. Fotokopi Lunas PBB;
  6. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  9. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuaitempat praktik;
  10. harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga.

  1. pemohon Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  2. Operator Menghubungi nomor call center yang tersedia dan menanyakan informasi terkait permohonan pengurusan izin yang diterima oleh Opeartor
  3. Menyerahkan naskah izin yang telah siap diproses kepada petugas layanan antar jemput
  4. Mengantar kembali naskah izin yang telah siap diproses kepada pemohon
  5. Menerima naskah izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Umum/Gigi/Spesialis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Umum/Gigi/Spesialis "