Laboratorium

No. SK: 020

  1. Kartu Identitas
  2. BPJS
  3. Surat Pengantar

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil
  7. Pasien kembali ke unit pengirim

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien

1. Paien Peserta BPJS tidak dikenakan biaya

2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan peraturan Bupati No. 77 tahun 2022

Pelayanan Laboratorium

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"