Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: 020

  1. Kartu Identitas
  2. BPJS
  3. Surat Pengantar

  1. Pasien datang membawa surat pengantar dokter
  2. Pasien diterima petugas
  3. Tranfusi Darah
  4. Transfusi irrasional
  5. IMLTD, refraktor, reaksi samping

Jangka waktu penyelesaian tergantung penyakit pasien

1. Pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya

2. Paien umum dikenakan sesuai dengan peraturan bupati  No.77 tahun 2022 tetang Pola Tarif 

Pelayanan UTD

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"