Fasilitasi Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir Permohonan Akta Lahir;
  2. Fotocopy KTP Suami Istri;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Surat Nikah;
  5. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit

  1. Petugas Pelayanan: Menerima Berkas Pelayanan dari pemohon
  2. Verifikasi Berkas
  3. Petugas Pelayanan: Memberikan tanda terima berkas dan menentukan waktu pengambilan berkas
  4. Operator Disdukcapil: Menginput data, mencetak akta kelahiran dan memproses di disdukcapil
  5. Operator: Menyimpan berkas yang sudah ditandatangan Kadisdukcapil
  6. Petugas Pelayanan: Menyerahkan Akte Kelahiran ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Kotak Saran, SMS Center: "0812-7191-9743"

Email : " kec.bekasiselatan@gmail.com "

Fb : Adm Kecamatan Selatan

Twitter : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Akta Kelahiran"